27 February 2013

Gunung Yang Dicuri

Ada banyak macam pencurian, dari sandal jepit di depan Masjid, barang berharga, perhiasan, hingga dana kampanye, uang proyek negara, dan jatah impor daging sapi pun bisa dicuri. Tetapi ada pencurian yang sangat luar biasa terjadi di Bogor; di sana gunung yang dicuri.

Begini latar belakang kejadiannya: Ketika ada warganegara yang membeli atau memiliki properti di sebuah kota, yang dibeli dan dimiliki oleh warganegara tersebut adalah terbatas pada tanah, air, dan ruang di atasnya sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada sertifikat.

Batasan tersebut akan ditambah lagi dengan pembatasan-pembatasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah demi kepentingan umum, yaitu warganegara yang walaupun tidak ikut memiliki suatu tanah tetapi kepentingannya dapat ikut terpengaruhi oleh kepemilikan, aktivitas, dan pengolahan dari tanah tersebut.

Misalnya, ketika hendak mengolah suatu kavling tanah, sebelum yang lain-lainnya seorang arsitek akan terlebih dahulu berusaha untuk mengetahui peraturan-peraturan di kavling yang akan dikerjakan; antara lain Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), Koefisien Luas Bangunan (KLB), dan Ketinggian Bangunan maksimal yang diizinkan.

Kalau hendak disimpulkan, semua peraturan tersebut kira-kira mengatur bahwa suatu pengolahan atas tanah harus juga mempertimbangkan unsur keindahan ruang secara keseluruhan, keserasian, kesehatan, ketercukupan udara dan cahaya matahari, ketercukupan resapan air di muka tanah, dan ketercukupan penghijauan.

Seperti juga jaminan atas kepemilikan atas tanah itu sendiri, pembatasan-pembatasan atas kepemilikan tersebut pun diatur di dalam undang-undang yang sama; yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Di pasal 6, dikatakan: "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial."

Perundang-undangan tersebut pada dasarnya sangat mementingkan kepentingan umum, sehingga bahkan dikatakan juga di pasal 7: "Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan."

Dan di pasal 18: "Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang."

***

Nah, yang menjadi masalah, di Bogor ada hak publik yang ikut terenggut ketika di beberapa tempat dilakukan pengolahan tanah. Hak tersebut adalah hak untuk mengakses pemandangan dan keindahan kota, hak untuk dapat melihat gunung Gede, gunung Pangrango, dan gunung Salak di kejauhan, dengan lembah-lembah di kakinya, dengan awan tipis yang menyelimutinya; di jalan Pajajaran, di jalan Jenderal Sudirman, di Jalan Ir. H. Juanda, dan di berbagai tempat lainnya.

Sama seperti hangat sinar matahari yang kuning di sore hari, juga sama dengan nikmatnya berteduh di bawah bayangan pohon Kelor Laut di tengah hari, atau merenung dan mendengarkan kicau burung yang dilatari oleh deru air sungai Ciliwung, pemandangan yang bisa dilihat dari suatu kota adalah kekayaan yang seharusnya selalu bisa diakses dengan bebas oleh warganya.

Jika pergi ke Bogor lewat jalan Tol, begitu keluar tol, berbeloklah ke arah kiri ke jalan Pajajaran. Lihatlah ke seberang jalan di arah kanan, setelah melewati Masjid Raya Bogor, maka akan terlihat berderet-deret ruko, showroom mobil, restoran, dan berbagai macam bangunan lainnya. Masing-masing berketinggian dua hingga tiga lantai, terus demikian hampir tanpa henti hingga mencapai jembatan beberapa ratus meter sebelum jalan mengarah ke Tajur.

Warga kota Bogor mungkin sekarang telah lupa bahwa di balik ruko dan showroom dan restoran tersebut terdapat lebak, lembah besar yang membentang jauh hampir tak terputus ke arah selatan, hingga ke kaki gunung Salak, yang ketika disirami sinar matahari sore sungguh indah sekali wujudnya.

***

Gunung yang sama, dengan sudut pandang yang tidak kalah dramatisnya seharusnya bisa dilihat dari sebuah belokkan jalan; di ujung jalan Ir. H. Juanda sebelum berbelok ke arah jalan Suryakencana.

Di tempat ini dulu berdiri sebuah pasar yang terbengkalai selama bertahun-tahun lamanya, namanya Pasar Ramayana. Bagian belakangnya, di daerah yang dikenal dengan sebutan Empang, digunakan untuk memperdagangkan berbagai macam burung peliharaan, sehingga disebut sebagai Pasar Burung.

Sudah beberapa lama pasar ini dibongkar diratakan dengan tanah, dan tepat di atasnya dibangunlah sebuah bangunan lain yang lebih menjulang tinggi lagi, lebih masif, lebih modern, dan tentunya lebih besar; namanya Bogor Trade Mall.

Dalam jeda waktu yang singkat sesudah Pasar Ramayana dibongkar habis dan Bogor Trade Mall dibangun, dari jalan Ir. H. Juanda menampaklah apa yang biasanya tak tampak jelas, apa yang biasanya tertutupi oleh bangunan pasar: gunung Salak seutuh-utuhnya, dengan punggungannya yang sangat lebar, dengan lereng-lerengnya, dengan jurang-jurangnya, dengan pohon-pohonnya yang dari jauh tampak bagai butiran-butiran pasir. Pemandangan itu dibingkai oleh ruko-ruko tua setinggi dua lantai yang ramah, yang melipir pinggiran jalan hingga ke arah Empang.

Waktu itu, kota Bogor seakan tiba-tiba memiliki suatu jendela baru yang terbuka luas dan lebar, menghadirkan kesegaran dan kesejukkan. Bahkan niscaya para pengguna jalan yang melintasi sepotong jalan itu bisa bernafas dengan sedikit lebih lega karena diperhadapkan dengan pemandangan yang demikian indah.

Tetapi jendela tersebut memang terbuka dengan sangat singkat. Tidak lama sesudahnya pasar telah digantikan oleh mall yang menutup lebih rapat lagi.

 ***

Jika di tempat-tempat tersebut gunung Salak yang dicuri, di jalan Jenderal Sudirman, gunung Gede dan Pangrango yang dicuri.

Kedua gunung yang berdempetan ini seharusnya bisa terlihat cukup jelas dari sepanjang pinggiran jalan Jenderal Sudirman yang berbatasan dengan lembah besar bernama Lebak Kantin. Walaupun masih ada sepotong taman dan jembatan tempat di mana kedua gunung ini bisa terlihat, tetapi di banyak bagian lainnya tepian jalan telah berubah pula menjadi ruko, restoran, hotel, hingga bengkel mobil.

Di sebagian tepian jalan yang masih terbuka, taman yang disediakan terasa sangat setengah hati berada di sana. Semak-semak yang tidak tertata rapi menutupi pemandangan terbuka ke arah lembah dan gunung Gede dan Pangrango. Padahal dari taman-taman inilah seharusnya kedua gunung itu bisa terlihat bagaikan bersatu padu di dalam selimut kabut tipis di setiap pagi yang cerah.

***

Gunung-gunung itu, pemandangan-pemandangan itu, saat ini sudah tidak dapat lagi dinikmati oleh publik warga kota secara seluas-luasnya. Milik umum, kekayaan publik, hak warga kota telah berubah menjadi milik pribadi. Kemudian jika ingin menikmatinya, publik harus menumpang makan, tentu saja dengan harga tertentu, di kafe-kafe, restoran-restoran, hotel-hotel, dan ruko-ruko yang telah memonopolinya.

Padahal pemandangan tersebut bukanlah sekadar pemandangan belaka, melainkan merupakan bagian tak terpisahkan dari ruang publik kota, tempat warga kota bisa berkumpul dan beraktivitas, kemudian menjadi potensi ekonomi untuk publik secara luas, dan ia adalah salah satu daya tarik utama sebuah kota yang ikut mengundang pengunjung berdatangan dari kota lainnya. Dan lebih dari itu semua, ruang publik, terlebih lagi yang memiliki pemandangan yang indah, adalah faktor penting untuk kesehatan jiwa dan raga warga kota.

***

Mungkin fenomena tercurinya gunung-gunung dan pemandangan memang merupakan risiko yang harus diterima oleh sebuah kota yang berkembang, yang melakukan pembangunan, yang hidup secara ekonomi. Tanah-tanah dibeli dan dikembangkan, aktivitas ekonomi berjalan, menghasilkan pemasukkan untuk negara, dan - jika semua berjalan dengan semestinya - akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.

Mungkin hilangnya gunung-gunung dan ter-privatisasi-nya pemandangan adalah hal yang tak terelakkan manakala pembangunan dilakukan pada tanah-tanah yang secara legal memang sah milik sang empunya.

Tetapi dalam situasi seperti ini seharusnya negara bisa menjadi penengah dari kontradiksi yang terjadi, melindungi agar sesedikit mungkin terjadi pelanggaran kepentingan dari berbagai pihak, dan mencari akal secara rasional dan logis untuk mendapatkan jalan keluar yang paling baik agar masing-masing pemilik hak - baik privat maupun publik - tidak terenggut dari haknya.

Sama seperti ketika negara menentukan angka-angka untuk GSJ, GSB, KDB, KDH, KLB, dan ketinggian bangunan maksimal, alat negara untuk mendamaikan kepentingan-kepentingan tersebut adalah regulasi. Regulasi yang lebih dipikirkan dengan lebih baik lagi, regulasi yang terencana dengan matang, regulasi yang disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, regulasi yang bertujuan untuk menciptakan suatu tata-kelola ruang kota yang lebih baik dan cerdas.

Pemerintah bisa membatasi ketinggian bangunan di posisi-posisi tertentu agar tidak menutupi pemandangan. Dapat juga mengatur supaya bangunan-bangunan komersial di tepi lembah harus dibangun sedikit menurun ke bawah agar bagian atasnya bisa dibuat hampir selevel dengan badan jalan dan bisa digunakan sebagai ruang publik. Pemerintah juga bisa menciptakan regulasi menyangkut "transparansi" bangunan yang menghalangi pemandangan, sehingga dari luar masih akan tampak pemandangan di belakangnya.


Tentu masih ada banyak cara yang lainnya untuk menyiasati agar kekayaan warga kota tidak terenggut dan hilang begitu saja, asalkan pemerintah mau mengupayakannya, berfikir dan mengolah strategi yang jitu, dan mengajak para perencana untuk bekerjasama.

Alangkah apiknya kalau gunung-gunung yang terlihat dari sebuah kota bisa dibiarkan membaur bersatu dengan pemandangan kota secara utuh, bukan hanya bisa dinikmati dari kafe dan restoran, atau menghilang di balik tembok-tembok kokoh mall dan ruko.

No comments:

Post a Comment

Popular Nonsensical Matters