04 July 2021

Moratorium New Town di Pulau Jawa


Jawa adalah pulau dengan populasi terbanyak di muka bumi. Dengan area sekitar 139 ribu kilometer persegi, pulau Jawa menampung lebih dari 151 juta penduduk, lebih dari setengah populasi Indonesia secara keseluruhan.

Penduduk dan rumah tangga di pulau Jawa terus bertambah dari tahun ke tahun, yang artinya kebutuhan hunian dan pangan juga terus bertambah.

Populasi & Pertumbuhan Populasi di Pulau Jawa

Rumah Tangga di Pulau Jawa

Sementara kebutuhan pangan meningkat, luas sawah di pulau Jawa secara konsisten mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Luas & Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pulau Jawa

Berdasar hasil Sensus Pertanian tahun 2003, khususnya di pulau Jawa, sekitar 75% dari alih fungsi lahan Pertanian per tahun adalah untuk area Perumahan.

Tanpa pengendalian, pasar akan secara otomatis mendorong ke arah alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, ditunjukkan oleh besarnya perbandingan antara nilai sewa lahan pertanian dibanding nilai sewa lahan kompleks perumahan sekitar 1:622.

(Nasoetion, L.B. dan J. Winoto. 1996. Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Dampaknya Terhadap Keberlangsungan Swasembada Pangan. Prosiding Lokakarya Persaingan dalam Pemanfaatan Sumberdaya Lahan dan Air : 64-82. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian dan Ford Foundation).

Terlihat juga dari PDRB sektor Real Estat di pulau Jawa yang secara konstan bertumbuh rata-rata 6.59% per tahun.

PDRB Sektor Real Estate & Pertumbuhan di Pulau Jawa

Padahal kemampuan pemerintah mencetak sawah baru (nasional) adalah sekitar 20.000-30.000 Ha per tahun (Ditjen PSP 2013) dan lahan Pertanian yang telah alih fungsi menjadi Perumahan, Industri, Perkantoran, atau lainnya pada dasarnya tidak mungkin beralih fungsi kembali menjadi Pertanian.

Selain berdampak pada penyusutan luas pertanian, di saat yang bersamaan, luas hutan di Pulau Jawa juga berfluktuasi dan cenderung terjadi penggundulan (deforestasi) serta alih fungsi lahan hutan, dapat karena tergerus untuk penggunaan pertanian, perumahan, atau lainnya.

Penggundulan Hutan (deforestasi) di Pulau Jawa


Luas Lahan Hutan di Pulau Jawa.


Source: Damayanti, Ellyn & Prasetyo, Lilik & Kartodiharjo, Hariadi & Purbawiyatna, Alan. (2013). Transitions to Sustainable Forest Management and Rehabilitation in the Asia Pacific Region - Indonesia Country Report.

Melihat data tersebut, pengembangan perumahan di pulau Jawa cenderung berupa pengembangan perumahan yang menggunakan alih fungsi lahan sawah dan mungkin juga hutan.

  1. Karena kebutuhan pangan yang terus meningkat, berkurangnya lahan pertanian (bahkan ketika dibandingkan dengan kemampuan negara mencetak sawah baru) sangat perlu diperhatikan.
  2. Dengan asumsi disepakati bahwa hutan sangat penting untuk keseimbangan karbon, keberlangsungan ekosistem, sirkulasi air, iklim, penunjang kesuburan tanah, serta produksi dan sosial; maka pola pengembangan perumahan dan pertanian yang menggerus lahan hutan harus dihentikan.
  3. Produksi pangan perlu dikembangkan secara intensif, menggunakan teknologi tinggi, industrialisasi, serta pengembangan pangan alternatif yang tidak menggunakan banyak lahan. Dengan demikian terdapat kesempatan untuk mengembalikan area Pertanian kembali menjadi hutan (reforestasi).
  4. Pada suatu titik, diperlukan Moratorium Pengembangan New Town di pulau Jawa. Perumahan harus dikembangkan melalui densifikasi (meningkatkan kepadatan) kota yang sudah ada, bukan dengan urban sprawl memperluas lahan perumahan ke pinggiran kota, bukan dengan membangun New Town (kota baru) yang menggerus lahan persawahan atau hutan.

    Kapan waktu yang tepat? Pertanyaan tersebut dicoba untuk dijawab di sini:

    http://www.spcwrks.com/2021/08/moratorium-new-town-di-pulau-jawa.html

No comments:

Post a Comment

Popular Nonsensical Matters